Hitung Pajak sendiri, Bayar Sendiri, Masih Harus Lapor Sendiri?

Hitung Pajak sendiri, Bayar Sendiri, Masih Harus Lapor Sendiri?

Apa Itu Sistem Self-Assessment?

Sistem self-assessment adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang. Artinya, inisiatif dan tanggung jawab utama dalam memenuhi kewajiban perpajakan berada di tangan wajib pajak itu sendiri, bukan di tangan otoritas pajak.

Dasar hukum sistem ini di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dengan sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih berperan sebagai pengawas, pembina, dan fasilitator, bukan lagi sebagai penentu jumlah pajak yang harus dibayar sejak awal.

Prinsip-Prinsip Utama Sistem Self-Assessment

Ada beberapa prinsip penting yang melekat pada sistem self-assessment:

Keuntungan dan Tantangan Sistem Self-Assessment

Sistem self-assessment membawa beberapa keuntungan, di antaranya:

Namun, sistem ini juga datang dengan tantangan:

Mengapa Peran Konsultan Pajak Menjadi Sangat Vital?

Mengingat kompleksitas dan tanggung jawab besar yang diemban wajib pajak dalam sistem self-assessment, kehadiran konsultan pajak profesional menjadi sangat vital. Konsultan pajak dapat membantu Anda dalam:

  1. Interpretasi Peraturan: Membantu memahami peraturan perpajakan yang rumit dan memastikan penerapan yang tepat.
  2. Perhitungan dan Pelaporan yang Akurat: Memastikan perhitungan pajak dilakukan secara benar dan laporan pajak disampaikan tepat waktu sesuai ketentuan.
  3. Manajemen Risiko: Mengidentifikasi potensi risiko pajak dan membantu wajib pajak mengambil langkah-langkah pencegahan.
  4. Pendampingan Pemeriksaan: Mendampingi wajib pajak dalam menghadapi pemeriksaan pajak dari DJP.
  5. Perencanaan Pajak yang Efektif: Memberikan saran mengenai strategi perpajakan yang efisien dan sesuai regulasi untuk mengoptimalkan kewajiban pajak Anda.

Dengan sistem self-assessment, kepatuhan pajak bukan hanya soal membayar pajak, tetapi juga soal memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan akurat. Jangan biarkan kerumitan perpajakan menghambat bisnis Anda. Konsultasikan kebutuhan perpajakan Anda dengan ahlinya.

KJA Veridiana Logo
BerandaTentang KamiBlog

© 2022 KJA Veridiana. All rights reserved.