Pembukuan dan Pencatatan dalam Perpajakan: Apa Bedanya?

Pembukuan dan Pencatatan dalam Perpajakan: Apa Bedanya?

Sebagai wajib pajak di Indonesia, Anda pasti sering mendengar istilah pembukuan dan pencatatan dalam konteks perpajakan. Keduanya sama-sama merupakan kegiatan untuk mendokumentasikan transaksi keuangan. Namun, tahukah Anda bahwa ada perbedaan mendasar di antara keduanya, dan perbedaan ini menentukan kewajiban perpajakan Anda? Mari kita bedah perbedaannya dengan bahasa yang mudah dipahami.

Pembukuan: Jurnal Lengkap Transaksi Bisnis Anda

Bayangkan pembukuan seperti membuat sebuah buku harian yang sangat lengkap dan terstruktur untuk semua aktivitas keuangan bisnis Anda. Ini bukan sekadar mencatat pemasukan dan pengeluaran, tetapi juga melibatkan proses akuntansi yang sistematis.

Secara spesifik, pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Siapa yang wajib melakukan pembukuan?

Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, wajib pajak badan (perusahaan/PT, CV, dll.) dan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto (omzet) dalam satu tahun di atas Rp4,8 miliar wajib menyelenggarakan pembukuan.

Mengapa pembukuan penting?

Pencatatan: Ringkasan Sederhana Pemasukan dan Pengeluaran

Berbeda dengan pembukuan yang kompleks, pencatatan jauh lebih sederhana. Anda bisa membayangkannya seperti membuat daftar ringkas dari semua pemasukan dan pengeluaran yang terkait dengan penghasilan Anda.

Pencatatan adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto atau penghasilan bruto dan/atau penghasilan lainnya, serta biaya yang boleh dikurangkan. Bentuknya tidak harus berupa laporan keuangan lengkap seperti neraca dan laporan laba rugi.

Siapa yang boleh melakukan pencatatan?

Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto (omzet) dalam satu tahun sampai dengan Rp4,8 miliar (atau kurang dari Rp4,8 miliar) boleh memilih untuk melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Wajib pajak orang pribadi non-usaha/pekerjaan bebas juga dapat melakukan pencatatan untuk penghasilan lainnya.

Mengapa pencatatan cukup?

Tabel Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan

Agar lebih mudah memahami perbedaannya, mari kita lihat dalam tabel berikut:

AspekPembukuanPencatatan
DefinisiProses akuntansi sistematis yang menghasilkan laporan keuangan (neraca & laba rugi)Pengumpulan data peredaran bruto/penghasilan bruto dan biaya
Kewajiban UntukWajib Pajak Badan & Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan omzet > Rp4,8 MiliarWajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan omzet s/d Rp4,8 Miliar (boleh pilih NPPN)
Keluaran UtamaLaporan Keuangan (Neraca, Laba Rugi)Rekapitulasi peredaran bruto/penghasilan bruto dan biaya
Tingkat KerumitanTinggi, memerlukan prinsip akuntansiLebih sederhana, cukup rekapitulasi
Manfaat LainAnalisis keuangan mendalam, pengambilan keputusan bisnis strategisMemudahkan perhitungan pajak dengan NPPN

Mana yang Tepat untuk Anda?

Memilih antara pembukuan atau pencatatan sangat tergantung pada jenis dan skala bisnis Anda. Kesalahan dalam memilih atau melaksanakannya bisa berakibat pada sanksi perpajakan.

Sebagai profesional, kami siap membantu Anda memahami kewajiban perpajakan yang sesuai dengan kondisi Anda, serta memastikan Anda menjalankan pembukuan atau pencatatan dengan benar. Jangan ragu untuk berkonsultasi agar Anda patuh pajak dan terhindar dari masalah di kemudian hari.

KJA Veridiana Logo
BerandaTentang KamiBlog

© 2022 KJA Veridiana. All rights reserved.

Pembukuan dan Pencatatan dalam Perpajakan: Apa Bedanya? - Akuntan Bisnisku